Mengenal Fintech Crowdfunding dan Daftar Platform Resminya di OJK
JAKARTA, - atau urun dana merupakan salah satu jenis yang sedang populer di berbagai negara, termasuk Indonesia.
Menyitir dari sendiri adalah teknik pendanaan untuk proyek atau unit usaha yang melibatkan masyarakat secara luas.
Secara garis besar, ini berfungsi untuk meningkatkan daya serap dana investasi dari masyarakat.
Asal tahu saja, ide pertama kali dicetuskan di Amerika Serikat pada tahun 2003.
Peluncuran sebuah situs patungan musisi bernama Artistshare jadi embrionya.
Dalam situs tersebut, para musisi berusaha mencari dana dari para penggemarnya agar bisa memproduksi sebuah karya. Dari sana, kemunculan situs-situs lainnya kian merebak.
Securities Crowdfunding, Alternatif Sumber Pendanaan UMKM yang Cepat, Mudah, Murah
Di Indonesia, atau lebih populer disebut digunakan untuk memperluas akses pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso beberapa waktu lalu mengatakan, perkembangan akan jadi alternatif sumber pendanaan.
Inovasi ini dapat jadi solusi untuk generasi muda dan UMKM yang belum untuk mengembangkan bisnis.
Kemenkop UKM: Securities Crowdfunding Bisa Wujudkan UKM Go Public
Daftar Fintech Crowdfunding di OJKSampai sekarang, OJK mencatat ada tujuh platform yang sudah terdaftar yaitu Santara, Bizhare, Crowdana, LandX, Dana Saham, SHAFIQ, dan FundEx. Dalam dua tahun terakhir, hanya ada 3 tambahan pemain baru dalam sektor ini.
Catatan OJK bilang, industri telah menghimpun dana senilai Rp437 miliar per Februari 2022 dari 96.432 entitas pemodal.
Angka tersebut naik, mengingat pada tahun 2021 jumlah pemodal di platform hanya 22.341 pemodal.
money.kompas.com